TAS FM
News

Jamin Ketepatan APBD, BPKAD Kediri Intensifkan Pemetaan Status Aset Jalan Lingkungan di Kawasan Kumuh

Jamin Ketepatan APBD, BPKAD Kediri Intensifkan Pemetaan Status Aset Jalan Lingkungan di Kawasan Kumuh

Tasfm.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri berkomitmen penuh untuk mempercepat proses inventarisasi aset daerah, dengan fokus utama pada kejelasan status hukum dan pencatatan aset jalan lingkungan di sejumlah wilayah terdampak atau masuk kawasan kumuh. Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen krusial untuk memetakan kepemilikan aset secara presisi sekaligus menghindari potensi pelanggaran regulasi di kemudian hari.

Upaya ini menjadi semakin mendesak seiring dengan langkah Pemerintah Kota Kediri yang tengah menggenjot penataan infrastruktur dan peningkatan kualitas permukiman. Salah satu fokus utama pembenahan saat ini berada di Kelurahan Ngronggo, di mana pemkot mengusulkan anggaran terpadu mencapai Rp9,9 miliar melalui Program Permata Jawa Timur untuk menyulap kawasan kumuh ringan seluas 13,86 hektare menjadi lingkungan layak huni.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menjelaskan bahwa penataan skala kawasan terintegrasi ini menuntut persiapan administrasi yang matang agar intervensi berjalan optimal.
“Penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Ngronggo tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kondisi fisik lingkungan seperti drainase dan jalan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, semua kriteria kesiapan, termasuk status aset tanah dan jalan, harus clear and clean sejak awal,” ujar Vinanda Prameswati melalui pernyataan resmi.

Sejalan dengan arahan tersebut, Plt. Kepala BPKAD Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset jalan lingkungan sangat vital sebelum anggaran APBD maupun dana kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur digelontorkan. Pemetaan dan pensertifikatan ini bertujuan memastikan seluruh pembangunan dilakukan di atas lahan resmi milik daerah demi menghindari sengketa hukum di masa depan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD tepat sasaran dan aman secara regulasi. Pengukuran ulang dan inventarisasi jalan lingkungan ini merupakan dasar penting agar pencatatan aset daerah kita benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Tetuko Erwin Sukarno. Senin (19/10/2026).

Erwin menambahkan, pemetaan status hukum aset di kawasan terdampak kumuh ini juga menjadi jaminan bagi keberlanjutan program penataan ke depan. Tanpa pencatatan aset yang presisi, intervensi fisik berupa peningkatan kualitas jalan maupun drainase rawan memicu permasalahan administratif administrasi di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, BPKAD tidak bekerja sendiri. Proses pengukuran dan validasi di lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumaham dan Kawasan Pemukiman (DPKP) hingga jajaran pemerintah kelurahan setempat. “Pematokan batas-batas wilayah dan kelengkapan dokumen administrasi diperketat agar mempermudah penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah,” pungkas Erwin.

Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Kediri optimistis tata kelola aset daerah akan semakin akuntabel. Selain mampu mengamankan kekayaan milik daerah, kepastian hukum atas jalan-jalan lingkungan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek fisik penataan drainase, sanitasi, dan jalan pemukiman, demi mewujudkan Kota Kediri yang bebas dari kawasan kumuh. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Didampingi Kuasa Hukum, Ikke Septianti Laporkan Balik Erna Prasetyowati dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dandim 0809/Kediri berserta Jajaran dan Forkopimda Hadiri Launching 3.363 Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Kediri Kota: Humanis namun Tegas