
TASFM.COM – Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan program pemerintah yang telah berjalan sejak 2009 dan tertuang dalam undang-undang kesejahteraan sosial. Saat ini, program tersebut telah mengalami digitalisasi, di mana seluruh pelaksanaannya termasuk pengajuan atau permohonan bantuan dilakukan melalui aplikasi. Dinas Sosial Kota Kediri resmi menggaungkan program Perlinsos Digital guna memutakhirkan data perlindungan sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayah Kota Kediri menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas untuk berperan aktif menyukseskan program digitalisasi ini. Program dari pemerintah ini kini telah terintegrasi langsung dengan berbagai lembaga nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), seperti sektor perbankan, ATR/BPN, dan BPS.
“Melalui integrasi tersebut, setiap masyarakat yang mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan langsung terverifikasi secara otomatis oleh sistem. Pembaruan sistem ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meminimalkan risiko salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial di Kota Kediri,” ujar Imam Muttakin. Selasa (6/10/2026).
Dua Jalur Pendaftaran Resmi (100% Gratis)
Untuk mempermudah pemutakhiran data sosial ekonomi (DTSEN) serta pengajuan bansos seperti PKH atau BPNT, pemerintah menyediakan dua mekanisme pendaftaran:
* Pendaftaran Mandiri: Ditujukan bagi warga dan ASN yang cakap digital. Pendaftaran dilakukan via browser gawai melalui portal resmi Perlinsos Kemensos dengan syarat memiliki akun IKD/KTP digital yang aktif, NIK.
* Melalui Agen Perlinsos: Ditujukan bagi lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang terkendala akses internet. Warga cukup membawa KTP dan KK ke Agen Perlinsos terdekat. Proses pemindaian biometrik wajah akan dibantu langsung menggunakan perangkat milik agen.
“Suksesnya transformasi digital ini berada di tangan kita bersama. Mari manfaatkan kemudahan dua jalur pendaftaran ini, baik secara mandiri maupun melalui Agen Perlinsos, untuk memastikan tidak ada satu pun warga Kota Kediri yang berhak, terlewat dari program perlindungan sosial pemerintah,” tandas Kadinsos Imam Muttakin.

Pemerintah Kota Kediri mengimbau masyarakat yang melek teknologi untuk bertindak sebagai agen perubahan dengan membantu warga di lingkungan sekitar mereka. Registrasi ulang ini sangat penting dilakukan untuk memastikan keberlanjutan validitas bantuan sosial pada tahun 2027. Dinas Sosial Kota Kediri berkomitmen penuh untuk terus mengawal masa transisi digital ini demi pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan akuntabel. (*)
Reporter : Panji Achmad Chaplin

