TAS FM
News

Sabu Seberat 642 gram dan 139 Butir Pil Disita, 21 Tersangka Diamankan Polres Kediri Kota

Sabu Seberat 642 gram dan 139 Butir Pil Disita, 21 Tersangka Diamankan Polres Kediri Kota

Tasfm.com – Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebanyak 21 orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Dari 21 tersangka, polisi menyebut lima orang di antaranya merupakan residivis dalam perkara serupa.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresna Wisnu Putranto mengatakan, dalam pengungkapan selama dua bulan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 642,52 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 139.450 butir obat keras berbahaya.

“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata Kresna dalam keterangan jumpa pers, Kamis (1/10/2026) siang.

Wisnu menjelaskan, para pelaku menggunakan modus transaksi dengan sistem terputus. Dalam praktiknya, pemasok dan penerima barang tidak bertemu secara langsung.

Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Selanjutnya, orang yang diperintahkan mengambil barang tersebut akan mengambilnya tanpa mengetahui secara langsung pihak lain yang terlibat dalam jaringan.

“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” ujarnya.

Dari seluruh pengungkapan, kasus dengan barang bukti terbesar terjadi pada 21 September 2026.

Saat itu, polisi mengamankan 439,69 gram sabu dan 72.000 butir pil double L dari seorang tersangka berinisial FD di wilayah Kecamatan Banyakan.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol dalam rangkaian pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti tersebut juga mencegah potensi perputaran uang di pasar gelap narkotika.

Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi korban hingga 15.871 orang.

Dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya disebut pernah terlibat perkara serupa.

Wisnu mengatakan, para residivis tersebut kembali melakukan tindak pidana terkait narkotika hingga akhirnya diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai peran dan barang bukti masing-masing tersangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wisnu menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Ia meminta keluarga dan lingkungan ikut melakukan pengawasan terhadap anak maupun anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Masuk Masa Kampanye, Mas Dhito; Izinkan Kami Berdua Cuti

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif

Mbah Ikem Warga Sempu Tidak Dicoret di PKH dan BPNT, Kades Sempu: Bantuan Pangan Nasional untuk Pemerataan