TAS FM
News

Tingkatkan Optimalisasi Pelayanan Publik, Bagian Umum Setda Kota Kediri Gelar Rapat Internal Rutin

Tingkatkan Optimalisasi Pelayanan Publik, Bagian Umum Setda Kota Kediri Gelar Rapat Internal Rutin

Tasfm.com – Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi internal rutin di Kantor Setda Kota Kediri. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum Setda Kota Kediri, Adi Sutrisno, S.Pd., M.M., dengan agenda utama evaluasi kinerja dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan pemerintahan. Bagian Umum Setda Kota Kediri memiliki peran strategis sebagai unsur pembantu pimpinan.

Tugas utamanya meliputi penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, hingga evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, keuangan, serta urusan rumah tangga dan perlengkapan. Selain itu, bagian ini bertanggung jawab mengoordinasikan perumusan kebijakan terkait pemeliharaan aset dan fasilitas di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kediri, Adi Sutrisno, S.Pd, M.M, menekankan pentingnya sinergi antarstaf untuk mendongkrak performa kerja. Rapat koordinasi bulanan ini menjadi wadah penting untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor.”Rapat ini dilakukan rutin setiap sebulan sekali. Tujuannya jelas, yaitu peningkatan kinerja demi optimalisasi pelayanan publik yang prima,” ujar Adi Sutrisno di sela-sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh jajaran Bagian Umum berkomitmen penuh dalam menjaga integritas dan marwah Pemerintah Kota Kediri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian layanan spesifik yang akuntabel, mulai dari dukungan administrasi yang tertib, pengelolaan fasilitas yang memadai, hingga urusan kerumahtanggaan yang efisien. “Melalui penguatan internal ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Kediri dapat terus terjaga dan meningkat secara berkelanjutan,” tandasnya.

Fasilitasi Ruang Rapat & Gedung
Layanan peminjaman aset untuk memfasilitasi berbagai agenda pertemuan:

* Peminjaman Ruang Rapat & Aula: Pengajuan izin penggunaan ruang rapat atau aula di lingkungan Balai Kota Kediri.

* Peminjaman Gedung Serbaguna: Pemanfaatan gedung untuk kegiatan kedinasan pemerintah maupun acara masyarakat yang memenuhi syarat.

2. Pelayanan Ketatausahaan & Persuratan
Pusat pengelolaan lalu lintas dokumen resmi Pemkot Kediri:

* Registrasi Surat Masuk: Pengurusan dan penerimaan surat atau undangan yang ditujukan langsung kepada Walikota, Wakil Walikota, maupun Sekretaris Daerah (Sekda).

* Pengarsipan & Ekspedisi: Pengarahan serta pendistribusian dokumen dinas ke instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

3. Dukungan Protokoler & Rumah Tangga
Dikelola oleh Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan untuk menyokong operasional pimpinan:

* Fasilitasi Acara Resmi: Penyiapan sarana, akomodasi, makan-minum (konsumsi), dan dokumentasi untuk agenda resmi Pemerintah Kota Kediri.

* Pelayanan Perlengkapan: Penyediaan kebutuhan logistik kantor di lingkungan Sekretariat Daerah. (*)

Reporter : Panji Achmad Chaplin

Artikel Terkait

Hadiri Safari Ramadhan Kecamatan Kota, Wakil Wali Kota Kediri Imbau Masyarakat Belanja Dengan Bijak

Pengendara Masih Awam Pemberlakuan Dua Arah Jalan Brigjen Katamso, Ini Sikap Polisi

Petik Melon Perdana di GEN SOBO Farm Burengan, Mbak Wali Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming