Polemik Honor RT/RW di Kelurahan Campurejo Menemui Titik Terang, Begini Infonya
Tasfm.com – Polemik mundurnya pembayaran honor RT/RW di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojororoto Kota Kediri menemui titik terang. Insentif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mengatur dan menetapkan insentif atau honor RT / RW sebesar Rp450ribu perbulan dengan pola pencairan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Lurah Kelurahan Campurejo Vita Sari, mengungkapkan bahwa mundurnya pencairan terkendala masalah teknis, yaitu mutasinya bendahara di Kelurahan Campurejo, “Jadi, dikarenakan bendahara yang lama promosi di Kelurahan Ngampel,” ucapnya. Senin (21/9/2026).
Dengan demikian, kami menunggu perubahan SK Bendahara yang baru untuk pencairan insentif LKK. Sepanjang ini, kami sudah kordinasi dengan pihak BPPKAD.”Perubahan SK Bendahara Pengeluaran kelurahan harus dilakukan secara kolektif, tidak serta merta satu persatu bisa ditanda tangani,” tandas Vita
Pun begitu, Vita menjelaskan per hari ini sudah ada petunjuk SK Bendahara yang baru sudah “Disposisi di meja Walikota” begitu informasinya, jadi ditunggu dulu saja,” Mohon maaf saya haturkan kepada Pak RT dan Pak RW di Kelurahan Campurejo, mohon bersabar,” pungkasnya.
Plt Kepala BPPKAD, Tetuko Erwin Sukarno, saat dihubungi oleh Lurah Campurejo maupun jurnalis tasfm.com Panji Achmad Chaplin belum bisa menjawab. Hanya saja memberikan keterangan lewat Chat WhatsApp. “Nanti saya hubungi mas Chaplin, ini masih fokus rapat di Surabaya, demi Kota kita Tercinta,” katanya dengan singkat. (*)
Sebagai informasi, pencairan honor LKK di Kelurahan Campurejo saat ini telah terlambat kurang lebih 10 hari dari jadwal yang seharusnya. Sebagai perbandingan, kelurahan lain yang tidak mengalami perombakan bendahara per September 2026 justru sudah bisa mencairkan honor RT/RW.
Reporter : Panji Achmad Chaplin

