
Tasfm.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bertempat di salah satu restoran di Ngasem Kabupaten Kediri. (Kamis 23/07/2026)
Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah penting yang dilakukan PWI dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para anggotanya.
“minimnya jaminan sosial menjadi dasar PWI Kediri Raya memberikan perlindungan bagi wartawan agar nyaman dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ungkap Bambang
Bambang juga mengajak organisasi wartawan lain seKediri Raya untuk memanfaatkan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. “kita ajak teman teman wartawan, baik anggota PWI maupun organisasi lain yang belum terlindungi, untuk daftar sebagai peserta program jaminan sosial,” imbuh Bambang.
Sementara itu di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Suriyadi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemasaran Anggito Putra Yaseri juga memberikan sosialisasi terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran yang relatif terjangkau tiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam menjalankan aktifitasnya.

‘’Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp 36.800 per bulan sudah mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), ujar Anggito.
Anggito berharap dengan adanya penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri dengan PWI Kediri Raya semakin banyak orang yang melakukan aktifitas ekonomi terlindungi terutama wartawan seKediri Raya (Els)

