
Tasfm.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Oktober 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga. Perkembangan di negara-negara utama menunjukkan kondisi yang beragam. OECD merevisi pertumbuhan ekonomi global menjadi lebih kuat dari perkiraan awal 2025, didukung oleh front loading (percepatan produksi dan perdagangan) sebelum kenaikan tarif. Sementara itu, tensi perang dagang menunjukkan tren menurun, meskipun potensi flare-up tensi perang dagang dan geopolitik masih cukup tinggi.
Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian relatif stabil dengan pertumbuhan PDB yang cukup tinggi, meskipun pasar tenaga kerja melemah dan inflasi masih persisten. Siklus penurunan Fed Fund Rate (FFR) juga telah dimulai, di mana The Fed pada September 2025 telah menurunkan FFR sebesar 25 basis poin dan diekspektasikan akan melakukan pemangkasan sebanyak dua kali lagi tahun ini.
Tiongkok, moderasi masih berlanjut dengan rilis beberapa indikator utama, baik di sisi permintaan maupun penawaran, yang berada di bawah ekspektasi pasar. Sementara itu di Eropa, indikator perekonomian masih stagnan dengan beberapa negara utama, seperti Perancis, mengalami tekanan di pasar keuangannya seiring meningkatnya kekhawatiran atas keberlanjutan fiskal.
Di Jepang, tekanan inflasi masih persisten sehingga Bank of Japan cenderung bersikap hawkish. Perkembangan tersebut turut mendukung risk on bagi investor global sehingga pasar saham global cenderung menguat.
Di dalam negeri, kinerja perekonomian domestik masih terjaga dengan PMI Manufaktur yang masih di zona ekspansi dan surplus neraca perdagangan yang meningkat. Meskipun demikian, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih perlu didorong seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan. Pasar modal domestik pada September 2025 mencatatkan kinerja positif, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai kapitalisasi pasar saham, dan rerata nilai transaksi harian yang membukukan rekor tertinggi (all-time high).
Untuk industri asuransi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp1.170,62
triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat
sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy. Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy, terdiri dari premi
asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,01 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan
kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan
reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing
sebesar 472,58 persen dan 323,36 persen (di atas threshold sebesar 120 persen). Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,48 triliun atau tumbuh
sebesar 1,26 persen yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh sebesar 8,48
persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.611,45 triliun. Untuk program pensiun
sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp395,35 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.216,11
triliun atau tumbuh sebesar 9,86 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per Agustus 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,94
persen yoy menjadi Rp48,83 triliun. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus
2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian
permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29
September 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi
dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk
kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang
masuk dalam pengawasan khusus. (*)
Reporter : Panji Achmad