TAS FM
News

Ironis! Rumah Warga Banjaran Tidak Tersentuh Bantuan Pemkot Kediri

Ironis! Rumah Warga Banjaran Tidak Tersentuh Bantuan Pemkot Kediri
Ironis! Rumah Warga Banjaran Tidak Tersentuh Bantuan Pemkot Kediri

Tasfm.com – Wahyu Widodo (44 tahun) membutuhkan empati, tempat tinggalnya yang berukuran kurang lebih 3 kali 4 meter, kondisi bangunannya yang bermaterialkan Gedeg (anyaman bambu) dan atapnya sudah tidak laik, reyot dan agak doyong di Jalan Dr. Sutomo 61 B, RT/RW 02/01 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri.

Ditemui jurnalis tasfm.com dirumahnya, Wahyu Widodo berkeluh kesah bahwa, sudah berkali kali mengajukan bantuan lewat Pemkot tidak di setujui.

“Disini yang menempati hanya saya dan anak perempuan saya, sudah berkali kali saya “manut” untuk mengajukan bantuan rehab rumah, tapi hasilnya di tolak,” ungkap Wahyu. Kamis (14/11) siang.

“Ya lewat RLTH, dan lainnya saya tidak faham, saya orang awam, yang jelas kalau disuruh untuk melengkapi administrasi pengajuan untuk membenahi rumah, secepatnya saya lakukan demi keluarga yang aman dan nyaman,” kata Wahyu sambil menundukkan wajahnya.

Selanjutnya Wahyu menjelaskan, bahwa ia tidak patah semangat, tetap berusaha bertahap hidup, mencari nafkah dengan cara apapun dilakukan asalkan itu halal.

“Sehari hari saya bekerja serabutan, juga menjadi seksi kepala keamanan di kelurahan, sudah 20 tahun saya menempati rumah ini, dan keadaannya masih sama sampai sekarang,” jelasnya

Selanjutnya Wahyu berharap,”Ada sebuah empati kepada siapapun untuk membenahi rumahnya, sebab kalau musim hujan datang, banjir akan menggenangi tempat tinggalnya hingga setinggi mata kaki orang dewasa,” harap Wahyu Widodo.

Disi lain, kakak ipar Wahyu, Dolly Setiawan menekankan bahwa, ironis mas memang, rumah adik saya seperti tersebut keadaannya.

” Tapi Pemkot tidak bisa membangunnya, sedangkan rumah saya aja bisa dibangun padahal juga lewat program PNPM pada waktu itu.” jelasnya.

Diketahui, rumah Wahyu yang berukuran 3 kali 4 ini memang belum bersertifikat hal milik (SHM), jadi mungkin untuk prosedur di birokrasi Pemkot tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak ada payung hukum yang menaunginya.

Masikah kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada “wong cilik”, ataukah tidak ada kader-kader pemerintah daerah setempat tidak berfungsi pada tugas pokok dan fungsinya, seperti lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK), lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagi mitra lurah dalam memperdayakan masyarakat. (*)

Reporter : Achmad Fitriyadi

Artikel Terkait

Ditandai Dengan Lepas Burung Merpati, Lapas Kediri Buka Pekan Olahraga Pengayoman

Polres Kediri Kota Libatkan Unit Jibom,Sterilisasi Gereja Menjelang Ibadah Natal

Tim Hukum Ganjar – Mahfud Kediri Raya, Siap Mengawal Pemilu 2024.